Membunuh Cicak, Dilarang atau Dianjurkan?


     Hukum Membunuh Cicak

     Banyak oranga mengatakan bahwa membunuh cicak adalah sunnah. Banyak juga yang mengatakan bahwa membunuh cicak adalah haram selama cicak tersebut tidak mengganggu kita. Tentunya kita akan terbayang kalau membunuh cicak adalah dosa karena Nabi SAW sendiri menganjurkan kita untuk berperilaku baik terhadap semua binatang. Lantas bagaimana hukum yang sebenarnya?

Hukum membunuh cicak adalah dianjurkan, bahkan ada pula yang mengatakannya wajib.
Kenapa membunuh cicak itu di anjurkan?
Dikatakan: karena cicak adalah hewan yang ikut meniup api kepada Nabi Ibrahim ketika di bakar oleh raja namrud.

Terkait dengan cerita Nabi ibrahim AS. yang dibakar Namrudz kemudian datang binatang wazagh yang ikut menghembus kearah Api yang membakar Nabi Ibrahim AS. Oleh karenaa itu,binatang ini menjadi Tuli.

Atas kisah inilah Nabi SAW menganjurkan untuk membunuhnya. "Kana Yanfukhu 'Ala Ibrohima"
Adalah binatang wazagh Meniupkan Api yang membakar atas Nabi Ibrahim AS.
[Hr.Bukhari.3359.Muslim.
2 237.]

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا
حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ
Bab anjuran membunuh Cicak, Shohih Imam Muslim.

"Barangsiapa membunuh
waza'(cicak) dengan sekali pukulan, Allah akan mencatatnya 100 kebaikan. Dan dengan dua kali pukulan, kurang dari itu (yaitu 50 kebaikan). Dan dengan tiga kali pukulan, kurang dari itu(yaitu 25 )kebaikan. [H.R.Muslim].

Lantas bagaimana apabila kita memberi makan cicak?

Syekh Ad-Dawudi, beliaumenyatakan bahwa anjuran untuk berbelas kasihan kepada hewan itu berlaku untuk semua binatang,pendapat serupa juga dikemukakan oleh Syekh Al-Muhlib, menurut beliau anjuran tersebut berlaku untuk semua hewan, baik yang tidak diperintahkan untuk dibunuh atau tidak.
Syekh Abul Abbas Al-Anshori menerangkan bahwa perintah untuk membunuh hewan-hewan tertentu tidak bisa menafikan anjuran untuk berbuat baik pada hewan tersebut.
Secara lebih detail Syekh Ibnu At-Tin menjelaskan, meskipun kita diperintahkan untuk membunuh hewan-hewan yang berbahaya, itu tidak berarti kita boleh membiarkannya kelaparan atau kehausan, bisa saja kita memberi makanan dan minuman kepada hewan tersebut, lalu setelah itu kita bunuh, sebab secara umum anjuran untuk berlaku baik pada hewan yang akan disembelih itu juga berlaku untuk hewan yang akan kita bunuh, dan agama melarang kita untuk menyiksa hewan (dengan cara membiarkannya kelaparan atau kehausan).
Kesimpulannya : Memberi makan kepada hewan peliharaan maupun hewan liar mendapatkan pahala, sedangkan memberi makan atau minum hewan yang mebahayakan, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama' sebagian menyatakan melarangnya dan sebagian yang lain tetap menganjurkannya.
Wallohu a'lam.
Ibaroh dari kitab Fathul Bari, Juz : 5 Hal : 42

0 komentar: